Lurug DPRD, Nakes Kabupaten Pasuruan Tolak Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

268

Pasuruan (WartaBromo.com) – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (08/05/2023). Mereka menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ada sekitar 80 nakes yang terdiri dari perwakilan organisasi tenaga kesehatan di Kabupaten Pasuruan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua IDI Kabupaten Pasuruan, Arif Junaedi menilai pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law bermasalah, sebab tidak melibatkan organisasi tenaga kesehatan.

Menurut dia, pemerintah tiba-tiba memunculkan draft RUU dan mengklaim telah melakukan rapat dengar pendapat bersama organisasi tenaga kesehatan.

“Para nakes juga menganggap ada beberapa pasal bermasalah,” katanya.

Baca Juga :   Hari Ini, 23 Orang Tenaga Kesehatan di Pasuruan Positif Covid19

Pasal bermasalah tersebut di antaranya pasal 326 dan pasal 327 yang dinilai mengancam perlindungan hukum terhadap profesi nakes.

Selain itu, draft RUU Kesehatan ini juga diduga bakal melemahkan eksistensi organisasi profesi nakes. Ketua PPNI Kabupaten Pasuruan, Kholili menyebut, draft RUU Kesehatan tidak mengakomodir organisasi tenaga kesehatan.

“Padahal selama ini organisasi profesi nakes punya peran terkait kualitas kompetensi nakes,” ujar Kholili.

Belum lagi draft RUU Kesehatan akan memberlakukan surat tanda registrasi (STR) seumur. Selama ini, untuk mengurus surat izin praktik (SIP), harus ada rekomendasi dari organisasi profesi dengan syarat kompetensi dan harus diperbarui setiap lima tahun.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Rouf mengungkapkan, pihaknya telah menemui para nakes.

Baca Juga :   Sidak Lokasi Karantina, Pansus Covid-19 Kota Probolinggo Temukan Nakes Tak Memakai Masker N95

DPRD Kabupaten Pasuruan, kata Rouf, sudah menyerap aspirasi para nakes. Semua aspirasi yang disampaikan nakes akan dikirim melalui surat kepada DPR RI.

“Memang banyak pasal yang dinilai kontradiksi dan perlu dibenahi agar menjadi undang-undang yang adil bijaksana,” ujar Rouf. (tof/yog)