Diprotes, Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Akhirnya Ditunda

213

Bangil (WartaBromo.com) – Pengesahan Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) agaknya tak selancar yang dibayangkan. Usai mendapatkan protes dari kalangan aktivis LSM, sidang Paripurna Pengesahan Perda RTRW yang harusnya digelar Senin (8/5/2023) akhirnya ditunda.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Mas Dion memastikan bahwa pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW ditunda hingga dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus).

“Sementara kita tunda. Menunggu jadwal paripurna dari Banmus,” kata Dion.

Sebelumnya, usai mendapatkan aksi unjuk rasa kalangan aktivis LSM, sejumlah Fraksi DPRD menggelar rapat tertutup hingga akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang paripurna IV.

Baca Juga :   Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Tersandung Video Mesum Akhirnya Resmi Di-PAW

Kalangan aktivis LSM sendiri sebelumnya mempertanyakan hilangnya poin fundamental dalam revisi Raperda RTRW.

Poin tersebut di antaranya terkait poin sanksi penindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang tata wilayah. Selain itu revisi raperda RTRW dianggap sebagai alat untuk menjarah sumber daya alam di Kabupaten Pasuruan. (lio/yog)