Kasus Pungli Redistribusi Tanah Tambaksari, Anggota DPRD Ini Minta Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

297

Purwodadi (WartaBromo.com) – Langkah Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Rudi Hartono, anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan, langkah tepat telah dilakukan oleh Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut kasus dugaan pungli tersebut. Apalagi, Kejaksaan juga mengambil langkah jemput bola dengan memanggil ratusan warga Desa Tambaksari untuk dimintai keterangan di Kantor Kecamatan Purwodadi pada Selasa (16/5/2023) kemarin.

“Saya sangat mengapresiasi atas langkah Kejaksaan. Ini bagian dari upaya serius untuk menuntaskan kasus dugaan pungli redistribusi tanah tersebut. Bagus ini, menunjukkan mereka serius, ” ujar Rudi.

Baca Juga :   Ratusan Warga Tambaksari Diperiksa Kejaksaan di Kantor Kecamatan Purwodadi

Menurutnya, agar kasus ini tak berlarut – larut, maka Kejaksaan harus kerja ekstra cepat termasuk segera menetapkan tersangka dari kasus pungli redistribusi Tanah di Desa tersebut.

“Segera tetapkan tersangka, biar tidak berlarut – larut. Biar ada efek jera bagi mereka yang bermain, ” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangil melakukan pemeriksaan kepada 108 warga yang merupakan pemohon redistribusi tanah di Tambaksari Kecamatan Purwodadi. Mereka diperiksa secara maraton oleh tim penyidik dari Kejaksaan terkait dugaan temuan adanya pungli yang mencapai Rp 2,8 Miliar.

Informasi yang beredar, biaya redistribusi lahan yang disetor kepada panitia bisa mencapai Rp 80 juta. Padahal berdasar aturan, biaya yang harus dibayarkan berkisar Rp 150 ribu per bidang tanah. Kasus ini mencuat setelah warga didampingi aktivis NGO Pusaka melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri Bangil. (yog)