Kasus Miras yang Tewaskan 7 Orang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

423
Toko miras (cat kuning) milik Mami EF .

Bangil (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua tersangka kasus miras yang menewaskan 7 orang.

Dua tersangka dimaksud adalah Mami EF dan RU. Keduanya merupakan penjual miras di komplek Plaza Bangil.

“Kedua orang penjual miras (E.F) dan (R) sudah kita tetapkan sebagai tersangka di kasus peredarannya,” ungkap Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S. Arif, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah terkait izin edar penjualan miras yang tidak dimiliki kedua tersangka.

Sementara terkait penyebab tewasnya 7 orang, pihaknya masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) lebih lanjut dari Polda Jawa Timur.

Baca Juga :   Tragedi Maut Oplosan Cendono, Alkohol Dicampur Kuku Bima

“Kami masih menunggu hasil Labfor Polda Jatim untuk kandungan mirasnya seperti apa,” imbuh Wachid memastikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 46 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junc. Permendagri No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran Penjual Minuman Berakhohol dengan ancaman 4 tahun penjara. (lio/asd)