Sebanyak 780 Warga Pasuruan Minta Surat Bebas Pidana

102
KPU Kabupaten Pasuruan.

Bangil (WartaBromo.com) – Seiring masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditutup 14 Mei 2023 lalu, sebanyak 780 permohonan surat bebas pidana masuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan Amirul Faqih Amzah mengatakan, sejauh ini total permintaan surat bebas pidana yang masuk sebanyak 780 permohonan.

“Total permohonan surat bebas pidana di PN Bangil sebanyak 780 an,” papar Amirul sapaannya beberapa hari yang lalu.

Namun demikian, berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan berjumlah 746 berkas.

Terkait selisih total bacaleg yang mendaftar ke KPU dengan bacaleg yang mengajukan surat bebas pidana di PN Bangil, pihak KPU menjelaskan bahwa memang warga Pasuruan yang mendaftar tidak hanya di DPRD saja, namun DPR RI hingga DPD.

“Sehingga jika ada selisih itu, maka menjadi benar jika pendaftaran tidak hanya di tingkat DPRD saja. Ada DPR RI hingga DPD,” papar Fatimatuz Zahro, Ketua Divisi  Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi bacaleg sampai tanggal 23 Juni 2023 nanti. Dari verifikasi itu, nanti akan diketahui ada tidaknya bacaleg eks terpidana.

Seperti diketahui, bacaleg eks terpidana wajib membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana. (lio/asd)