Hari Ini PIN PPDB 2023 Jatim Sudah Bisa Diambil, Ini Syarat dan Ketentuannya

238

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur (PPDB) Jatim 2023 jenjang SMA/SMK sudah memasuki masa pengambilan pin. Pengambilan pin PPDB 2023 Jatim sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (12/6/2023) sampai Minggu (2/7/2023).

Namun, ada beberapa cara dan syarat pengambilan pin PPDB 2023 Jatim yang berbeda di setiap kategorinya. Sehingga para orang tua calon peserta didik baru harus memahaminya dengan teliti.

Nah, agar tak bingung berikut cara dan syarat pengambilan PIN PPDB 2023 Jatim dilansir dari ppdbjatim.net:

1. Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim 2023

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
  • Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh kepala SMP/sederajat asal.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  • Menentukan titik lokasi rumah.
  • Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Baca Juga :   Sekolah di Tutur Disegel, Ratusan Siswa Kleleran

2. Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim 2023, Nilai Rapor Tidak/Belum Diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat

  • Peserta didik Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
  • Peserta didik mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
  • Kemudian, mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  • Menentukan titik lokasi rumah.
  • Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Baca Juga :   Ini Hal yang Wajib Ditanyakan Orang Tua pada Guru Anak di Sekolah

3. Bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023

  • Untuk siswa lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.
  • Untuk siswa lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, nama siswa sesuai ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
  • Kemudian, mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
  • Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
  • Kemudian, mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Serta mengunggah ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah surat keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  • Menentukan titik lokasi rumah.
  • Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
  • Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN. (tra/trj)