Bandar Pil Dextro di Pasuruan Dibekuk, Puluhan Ribu Butir Pil Diamankan

389
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati menunjukkan barang bukti kepada awak media. Amal Taufik

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengedar pil dextro. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita puluhan ribu butir pil.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati membeberkan, ada dua orang yang dibekuk. Mereka adalah SG (40) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, dan MZ (42) warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling.

Dijelaskan Makung, penangkapan keduanya bermula saat polisi menangkap seseorang berinisial AV di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gadingrejo, Kota Pasuruan. AV kedapatan membawa satu botol plastik berisi 1.000 butir pil trihexypenidyl.

“Dari sana, ia mengaku mendapat barang dari SG,” kata Makung saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (23/06/2023).

SG pun langsung diburu polisi dan ditangkap di sekitar Kelurahan Bugul Lor. Saat itu ia membawa 20 botol plastik yang berisi 20.000 butir pil trihexypenidyl.

Dari penangkapan keduanya itu, barulah diketahui barang-barang tersebut disuplai oleh MZ. Tak lama kemudian polisi akhirnya menangkap MZ di rumahnya.

Saat ditangkap, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya, 2.000 butir pil trihexypenidyl, 44.607 butir pil dextro, 23.400 butir pil dobel L. Selain berbagai pil, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,69 gram dan ganja kering seberat 64,67 gram.

“Barang-barang tersebut dijual ke luar daerah. Dua tersangka kami jerat UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” imbuh Makung. (tof/asd)