Satpol PP Jaring 11 Pedagang Buah Durian Jalanan Pandaan yang Mangkal di Daerah Rawan Kecelakaan

240

Pandaan (WartaBromo.com) – Sebanyak 11 pedagang durian yang mangkal di pasar buah Cheng Hoo Pandaan Pasuruan terjaring razia satpol PP Kabupaten Pasuruan. Selain buah durian, petugas satpol PP yang didampingi jajaran samping TNI/Polri juga mengamankan 7 sepeda motor dan 4 kendaraan pickup, Kamis (20/7/2023).

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menegaskan, penertiban dilakukan kepada pedagang buah durian yang mangkal di luar pagar pasar wisata.

Penindakannya sendiri dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya penjual durian di kawasan wisata masjid Cheng Hoo yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

“Keberadaan mereka mangkal membahayakan keselamatan pengguna jalan termasuk keselamatan mereka sendiri karena berjualan di tempat yang dilarang,” terang Nurul Huda.

Para pedagang yang terjaring dilakukan pendataan dan mendapat pengarahan di kantor kecamatan Pandaan. Selain dilarang, tempat mereka mangkal merupakan jalur rawan kecelakaan yang telah dipasang rambu-rambu dilarang berhenti.

Diketahui para pedagang yang berjualan rata – rata warga kecamatan Lumbang. Setelah mendapat pengarahan, para pedagang dipersilahkan mengangkut barang dagangnya. Namun mereka justru meninggalkan jualannya teraup diatas kendaraan masing-masing.

“Tadi kita sudah arahkan untuk mengambil buah durianya, kendaraan dan sepeda motor kita amankan ke kantor Raci, tapi mereka malah pergi” tegas Huda.

Kendaraan dan buah durian selanjutnya diamankan ke kantor Raci. Para pedagang durian yang terjaring akan dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, mereka dinilai melanggar Perda No. 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (fir/yog)