Motor Wanita Asal Pandaan Dirampas Kenalan Medsos, Pelaku Berhasil Ditangkap

946

Gempol (WartaBromo.com) – Polsek Gempol menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Senin (24/7/2023) lalu. Ketiganya ditangkap setelah empat hari dari aksinya.

Mereka adalah DSA (35), BS (25) warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan MFQ (22), warga Dusun Jatitengah, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, peristiwa perampasan motor itu bermula 17 Juli lalu. Salah seorang pelaku, DSA berkenalan dengan korban yakni Nurul Imamah (35), warga Desa Kemirisewu, Pandaan melalui aplikasi Facebook. Dari siru, keduanya lantas saling bertukar nomor Whatsapp.

Tak berhenti disitu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di Jembatan Desa Kepulungan. Saat bertemu, pelaku mengajak korban ke Desa Wonosari, Kecamatan Gempol tepatnya di sebuah kebun tebu di Dusun Jatitengah, Desa Wonosari.

Baca Juga :   Pelaku Curanmor di Mini Market Kebonagung dan Tembokrejo, Diduga Sama

“Saat itu korban sudah ditunggu oleh pelaku lainnya yakni MFQ yang merupakan teman dari DSA. Kedua pelaku mengancam korban dengan sajam jenis Pedang dan merampas, sepeda motor milik korban,” katanya.

Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan korban seorang diri di tengah Kebun Tebu. Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Farouk mengaku, dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa petunjuk. Yang kemudian pada Senin lalu itu petugas Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp 2 Juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan bersama kedua pelaku yang merupakan temannya tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pencuri Mobil Berhasil Ditangkap, 1 Tewas Ditembak

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (lio/syi)