74 Bacaleg di Kota Pasuruan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

983
Suasana kesibukan di kantor KPU Kota Pasuruan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Verifikasi administrasi (vermin) perbaikan tuntas dilaksanakan KPU Kota Pasuruan. Puluhan bakal calon legislatif dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, hasil vermin perbaikan tersebut sudah diserahkan kepada partai politik pada Sabtu (05/08/2023) kemarin.

Jumlah bacaleg di Kota Pasuruan secara keseluruhan tercatat 412 orang. Berdasar hasil vermin yang dilakukan KPU, 338 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.

“74 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Rata-rata penyebabnya soal penulisan nama,” kata Royce, Senin (07/08/2023).

Royce menyebut,meski dinyatakan tidak memenuhi syarat, para bacaleg ini masih diberikan kesempatan sekali lagi untuk memperbaiki dokumen pendaftaran.

Ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 6 hingga 11 Agustus ini, partai politik dipersilahkan melakukan pencermatan kembali terhadap bacaleg yang mereka daftarkan.

“Masih bisa mengganti dapil dan mengganti bacaleg. Setelah tanggal 11 kita verifikasi lagi,” ujar Royce. (tof/asd)