262 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas

209

Bangil (WartaBromo.com) – Agustus tahun ini, sebanyak 262 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangil diusulkan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan.

Ratusan narapidana tersebut diusulkan untuk menerima potongan tahanan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 pada 17 Agustus nanti.

Kepala Rutan Bangil, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan dari 262 WBP terdiri dari 118 orang menerima remisi 1 bulan, 74 orang dengan remisi 2 bulan, 59 orang menerima potongan tahanan 3 bulan, dan 4 narapidana mendapatkan remisi 4 bulan.

Selain itu, ada pula 7 WBP yang mendapatkan remisi bebas di tanggal 17 agustus 2023.

“Tahun ini ada tujuh WBP yang sekaligus mendapatkan remisi bebas dan hari itu juga dinyatakan kembali ke keluarganya. Pas tanggal 17 agustus 2023,” kata Sobirin, saat ditemui di ruangannya, Senin (14/08/2023).

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Hadiri Penyerahan Remisi 327 Napi di Hari Kemerdekaan ke-75 RI

Dijelaskannya, para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani hukuman, minimal dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Wajib berkelakuan baik selama menjalani hukuman, minimal dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” katanya.

Lebih lanjut Sobirin menegaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan nanti adalah para WBP yang menjalani hukuman dari semua kasus. Mulai kriminal sampai korupsi.

“Semua WBP yang memenuhi syarat, dan berasal dari semua kasus,”tegasnya. (mil/yog)