Sanksi Etik Menanti Bripka Nuril Akibat Ulah Istri

1352
Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardhana.

Kanigaran (WartaBromo.com) – Kasus selebgram viral gara-gara mendamprat siswi magang memang sudah selesai. Kedua belah pihak, baik sang selebgram yang juga ibu bhayangkari dengan pihak sekolah, sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Namun, tidak demikian dengan proses di internal kepolisian. Ancaman sanksi bahkan siap diberikan kepada Bripka M. NurilHuda, suami Luluk Sofiatul Jannah, pemilik akun Luluk Nuril terbukti melanggar kode etik.

Pasca kejadian viral dalam video itu, pihak kepolisian sudah mencopot Nuril dari jabatannya sebagai Ps. Kanit Binmas Polsek Tiris. Namun, pihak kepolisian memastikan bila sidang etik atas kasus tersebut terus berlanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan netizen yang telah memberikan masukan sehingga dapat mendorong Polres Probolinggo dalam memberikan pelayanan lebih baik lagi ke depannya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana, Rabu (06/09/2023).

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram nomor ST/213/IX/KEP./2023. Surat itu efektif sejak 1 September 2023 lalu.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, Polres Probolinggo akan menindak tegas. Bagi anggota yang terlibat dalam permasalahan ini.

Sehingga menimbulkan ketidakbaikan maupun kerugian bagi institusi Polri. Selanjutnya, secara bertahap, Sidang Kode Etik menanti Bripka Nuril.

Saat ini, pasca terbit surat telegram itu, Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Nuril. Setelah pemeriksaan, barulah dilaksanakan Sidang Kode Etik.

Perintah pemeriksaan itu, juga dilontarkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjenpol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto.

“Kapolda sudah memerintahkan Kapolres Probolinggo untuk memeriksa yang bersangkutan dan suami yang bersangkutan terkait pelanggaran disiplin maupun kode etik,” kata Dirmanto, seperti dilansir dari Tempo. (lai/asd)