Siap-Siap! PNS Bakal Terima Single Salary, Ini Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus

562
Ilustrasi PNS Pemkot Pasuruan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan terkait perubahan besar dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, tunjangan PNS di tahun 2024 akan dihapus.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menjelaskan, skema gaji tunggal ini menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerja pemerintah pada tahun 2024.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” terang Suharso dinukil dari detik.com dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).

Artinya, PNS akan menerima gaji tunggal atau single salary, menggantikan tunjangan-tunjangan yang ada saat ini. Gaji pokok akan mencakup semua tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS.

Lantas tunjangan apa saja yang diterima PNS selama ini? Berikut diantaranya:

Baca Juga :   Kaji Yunus, Rela Lepas Atribut PNS untuk Kursi DPRD Jatim

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) adalah salah satu komponen penerimaan terbesar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jumlahnya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di tingkat pusat, PNS dengan jabatan tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima tukin paling tinggi, sebesar Rp117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Sementara itu, PNS dengan jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 menerima tukin terendah sebesar Rp5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Menurut peraturan ini, PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

Baca Juga :   Catat ya! Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarnya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Untuk memenuhi syarat, anak PNS harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki pendapatan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Meskipun pada tahun depan akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran tunjangan makan tetap sama.

Baca Juga :   480 CPNS di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan

Golongan I dan II mendapat Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan hanya kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu pada jenjang eselon.

Peraturannya diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Jumlahnya bervariasi, dengan eselon IA menerima yang tertinggi sebesar Rp5.500.000 dan eselon IVB menerima yang terendah sebesar Rp490.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006, dengan PNS Golongan IV mendapat Rp190.000, Golongan III Rp185.000, Golongan II Rp180.000, dan Golongan I Rp175.000. (tra/jun)