Sejarah PNM Mekaar, yang Dinilai Meresahkan Masyarakat

4661

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mungkin bolo tak lagi asing dengan PT. PNM atau juga PNM Mekar. Ya, PT. PNM adalah BUMN yang bertugas untuk memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

Dilansir dari berbagai sumber termasuk pnm.co.id, disebutkan bahwa PT Permodalan Nasional Madani (PNM), hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan dan program peningkatan kapasitas para pelaku usaha.

Terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997, telah membangkitkan kesadaran akan kekuatan sektor usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan prospek potensinya di masa depan.

Atas pandangan srategis tersebut, pemerintah mewujudkannya dengan mendirikan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada 1 Juni 1999, sebagai BUMN yang mengemban tugas sebagaimana disebutkan di atas.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.38/1999 tanggal 29 Mei 1999, dengan modal dasar Rp 9,2 triliun dan modal disetor Rp 3,8 triliun. Kantor Pusatnya berada di Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan.

Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari undang-undang No.23 tahun 1999, PT PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program.

Dinilai Meresahkan Masyarakat

Salah satu produk dan jasa PNM yang baru – baru ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan karena dinilai menjadi pemucu keresahan di kalangan masyarakat adalah PNM Mekaar.

“Mohon kepada saudara Bupati untuk mengurangi keresahan masyarakat terkait adanya Bank Mekaar,” papar juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Fauzi pada Senin (11/9/2023) saat rapat paripurna.

“Menimbulkan masyarakat banyak yang keluar dari daerahnya, banyak orang lari, minggat, terjadi pegatan (perceraian), bunuh diri, sampai jual diri,” lanjut Fauzi kala itu menegaskan.

Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) sendiri diluncurkan sejak tahun 2015 dengan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro.

Dalam praktiknya, perusahaan menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang digadang dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan.

sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dalam realitanya, acap kali didapati permasalahan di kalangan masyarakat yang terpaksa harus keluar dari daerahnya karena tidak bisa membayar sisa modal yang diberikan oleh perusahaan.

Hal itu terjadi lantaran modal yang diberikan tidak melalui proses penyaringan yang tepat. Banyak nasabah yang hanya pura – pura sedang merintis usaha demi mendapatkan modal. Selain itu, tak ada pengawalan usaha nasabah yang intens dari pihak perusahaan.

Dengan demikian, nasabah harus menanggung kenyataan bahwa ia harus melunasi hutangnya, sementara usaha yang ia jadikan alasan sejatinya tak pernah berjalan sedemikian rupa. (lio/yog)