Waspada! Ini 3 Bahaya Menggunakan Pinjol, Bolo Harus Pikir Panjang!

291

Pasuruan (WartaBromo.com) – Baru-baru ini di Twitter ramai soal cuitan threads dari seorang warganet. Ia menceritakan kedukaannya karena keluarganya bunuh diri akibat terjerat pinjol.

“Keluarga saya bunuh diri, karena tdk mampu membayar di Adakami. Teror dan cacian hingga menjurut ke pemecatan dr pekerjaan membuatnya makin terpuruk, peristiwa bunuh diri karena pinjol memang tdk di UP krna keluarga besar pun malu membuka air almarhum. Tapi ini benar2 serius. Kalau sdh bnyak yg speak up ttg kelakukan DC Adakami di sosial media dll, kenapa gk diungkap aja. Toh, owner apk ini jelas ada di Indonesia.” begitu isi tangkapan layar yang diretweet oleh akun @truth revealer, pada Minggu (7/9/23).

Baca Juga :   Pemerintah Blokir 151 Pinjol Ilegal, Jangan Pinjam di Sini ya!

Postingan ini banjir respon dari warganet dan telah mendapat 1,3jt tayangan, 5.069 retweet, dan 680 komentar. Dalam tweet tersebut juga diceritakan bahwa Deep Collector (DC) Adakami meneror dengan cara mengirim orderan fiktif lewat ojol.

Menilik dari fenomena tersebut, lantas apasih bahanya menggunakan pinjol? Dilansir dari kominfo.go.id:

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan betapa bahayanya jeratan pinjaman online ilegal. Berikut diantaranya:

1. Terlena dengan Kemudahan Pengajuan

Rata-rata semua aplikasi pinjol memberikan proses pencairan yang mudah dan cepat. Untuk itulah, banyak orang tergiur dan terlena coba-coba atau bahkan digunakan di saat terdesak.

Baca Juga :   Biar Gak Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Alternatif Pinjaman Cepat

2. Nilai Bunga Terlalu Tinggi

Pinjol juga memberlakukan sistem bunga dan perlu diketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi. Bahkan banyak sekali layanan pinjol yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman.

Mirip dengan aplikasi Adakami yang menawarkan suku bunga rendah yakni 10% tetapi menerapkan biaya layanan hampir 99%. Misalnya, jika Bolo meminjam uang di Adakami sebesar Rp2.000.000 maka Bolo harus mengembalikan sebanyak Rp4.000.000.

3. Diteror Debt Collector

Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector. Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol.

Baca Juga :   Awas Terkecoh Pinjaman Online Bodong, Perhatikan 4 Hal Ini

Buruknya, ada banyak cara yang dilakukan oleh para DC demi menagih hutang. Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui. (jun)