Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Penggunaan Pewarna dari Karmin Adalah Najis dan Haram

235

Pasuruan (WartaBromo.com) – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Dalam hal ini, karmin banyak digunakan pada produk yoghurt yang umumnya berwarna merah.

Sekretaris LBM PWNU Jatim Ust. Muhammad Anas dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim pada Selasa (12/09/2023) lalu mengatakan bahwa karmin terbuat dari bangkai serangga yang najis dan menjijikkan.

“Bangkai serangga tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan. Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi seperti lipstik menurut jumhur syafi’iah tidak diperbolehkan karena najis,” papar Anas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tanfidziyah PW NU Jatim KH. Marzuqi Mustamar mewanti-wanti warga NU untuk selektif dalam membeli produk makanan dan minuman.

“Tentang penggunaan karmin makanan olahan atau minuman jawabnnya sudah jelas. Maka bagi warga NU hati-hati kalau membeli olahan makanan atau minuman atau lipstik. Karena bagi madzhab Safi’i yang masyhur itu tetap dihukumi tidak boleh karena najis,” papar KH. Marzuki Mustamar.

Ia bilang, bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menyarankan agar masyarakat menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

Selain itu, ia juga menghimbau pada perusahaan makanan dan minuman serta pemerintah untuk mendorong penggunaan zat pewarna nabati seperti halnya buah naga yang berwarna merah.

Untuk diketahui, karmin adalah pewarna alami yang digunakan dalam industri makanan dan minuman untuk memberikan warna merah atau merah muda. Pewarna ini berasal dari serangga yang dikenal sebagai Cochineal atau Cochinilla (Dactylopius coccus). (lio/yog)