Fakta-fakta Kasus Solar Bersubsidi di Kota Pasuruan: Digerebek Basreskrim hingga Jatah Uang ‘Tutup Mulut’

303

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan. Terbaru sidang lanjutan dengan menghadirkan sejumlah saksi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Rabu (4/10/2023).

Mengagetkan, fakta persidangan menguak adanya aliran uang ‘tutup mulut’ untuk oknum wartawan dan LSM. Nominalnya terbilang cukup besar yakni sekitar Rp 500 juta.

Lebih lanjut, kasus penimbunan BBM jenis solar yang diduga sudah berjalan sejak 2016 ini memiliki sejumlah fakta penting yang perlu diketahui.

1. Digerebek Bareskrim Polri

Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik Bareskrim mengamankan dua unit truk di Jalan Pakisjajar-Tumpeng dan Jalan Raya Purwosari-Pasuruan.

Kendaraan tersebut diidentifikasi melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Masing-masing truk memuat sekitar 800 liter solar subsidi hasil dari pembelian di beberapa SPBU yang ada di wilayah Purwosari dan Gempol.

Dari situlah kemudian polisi mengejar siapa orang-orang di baliknya tersmasuk menggerebek sebuah bengkel mobil di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo dan dua gudang di Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.

2. Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Pada Selasa 11 Juli 2023 tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tiga tersangka tersebut antara lain, Haji Abdul Wachid (AW/55) Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN), lalu BFP (23) selaku penanggung jawab operasional dan pengelola keuangan, dan ST (50) selaku penyedia kendaraan truk.

3. Modus Truk Tangki Dimodifikasi

Dalam praktik penimbunan solar yang berhasil dibongkar, diketahui adanya modus dalam proses pembelian solar. Wadir Tipidter Bareksrim Polri, Kombes Pol Nunung Syaifudin membeberkan, saat membeli di SPBU pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi.

Ada penampungan tangki di dalam truk,” kata Nunung dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023) kala itu.

Untuk melancarkan aksi melawan hukum, mereka mengelabui pihak SPBU untuk mendapatkan syarat pembelian dengan cara bergonta ganti plat nomor dan barcode truk.

4. Omzet Penyelewengan Ditaksir Rp 660 Juta Perbulan

Bisnis jahat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Pasuruan tersebut disinyalir telah berjalan sejak tahun 2016. Tersangka meraup omzet ratusan juta per bulannya.

Dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023), Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, bahwa AW membeli satu liter solar non subsidi dengan harga Rp6.800 lalu dijual dengan harga Rp9.000.

Dalam satu bulan, tersangka bisa menjual 300.000 liter solar dengab meraup omzet yang didapatkan dari hasil penjualan solar tersebut mencapai Rp660 juta per bulan.

5. Kesaksian Pegawai di Persidangan Adanya Uang ‘Tutup Mulut’ untuk Wartawan dan LSM Sekitar Rp500 Juta Per bulan

Teka-teki jaringan bisnis gelap penyalahgunaan solar bersubsidi perlahan mulai terungkap saat persidangan di PN Kota Pasuruan. Fakta persidangan lanjutan mengungkap adanya aliran uang ‘tutup mulut’ untuk oknum wartawan dan LSM.

Salah satu saksi yang merupakan pegawai bagian adminsitrasi PT Mitra Central Niaga (MCN), M. Abdullah memberikan kesaksian dalam sidang di PN Kota Pasuruan yang menggemparkan sejumlah pihak, Rabu (4/10/2023).

Ia bilang, ada nominal uang yang dipegangnya diberikan kepada ratusan oknum wartawan dan LSM. Nominalnya terbilang cukup besar yakni mencapai hingga Rp500 juta perbulan. (lio/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.