BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pasuruan Serahkan Santunan Manfaat Jaminan Sosial ke Aparatur Desa

68
Pj Bupati Pasuruan Dr Andriyanto didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah desa.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebagai bentuk pemerintah hadir dalam masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada aparatur pemerintah desa.

Seperti yang dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada Selasa, (17/10) siang. Secara simbolis, santunan diserahterimakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Dr Andriyanto didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Andriyanto menyampaikan tentang pentingnya keikutsertaan aparat pemerintah desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Secara simbolis, Pj Bupati Pasuruan, Dr Andriyanto menyerahkan kepada ahli waris (alm) Soim Hidayat, warga Desa Tambaklekok Kecamatan Lekok. Almarhum memperoleh Jaminan Kematian (JKM). Terdiri dari santunan berkala, biaya pemakaman dan santunan kematian dengan total nilai sebesar Rp 42.000.000.

Baca Juga :   Papa Maslahat, Urus Akta Kelahiran di Kabupaten Pasuruan Sehari Jadi

Santunan JKM berikutnya diberikan kepada perwakilan keluarga (alm) Nur Halim, warga Desa Klakah Kecamatan Pasrepan. Pihak ahli waris mendapatkan santunan berkala, biaya pemakaman dan santunan kematian. Termasuk penyerahan secara simbolis, santunan jaminan hari tua dengan total nilai sebesar Rp 54.967.000.

Pj Bupati Pasuruan bersama jajaran OPD dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto memberikan santunan program senilai ratusan juta kepada ahli waris almarhum dan penghargaan terhadap desa-desa yang tertib dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan penyerahan secara simbolis JKK meninggal dunia ketiga diberikan kepada ahli waris (alm) Kasiyanto, warga Desa Mulyorejo Kecamatan Kraton. Selain mendapatkan santunan berkala, diberikan biaya pemakaman dan santunan kematian dan jaminan hari tua. Juga beasiswa pendidikan dengan total nilai sebesar Rp 215.062.200.

Selanjutnya, Andriyanto yang juga menjabat Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut berkesempatan memberikan penghargaan bagi desa yang tertib dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, diserahkan kepada Pemerintah desa Mangguan Kecamatan Pasrepan. Lalu, Pemerintah desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan dan Pemerintah desa Wonosari Kecamatan Gondangwetan.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Bangunkan Kantor PMII Senilai Rp1,6 Miliar

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan sambuatnnya. “Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Soim Hidayat, Kasiyanto dan Nur Halim. Kami berharap keluarga menerima tali asih berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum,” ujar Trioki pada Kamis (18/10).

Santunan itu, lanjut Trioki menjadi bekal untuk keluarga melanjutkan kehidupan menatap masa depan yang gemilang. “Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja,” ucapnya.

Pada kesempatan ini pula, Tiroki mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah desa Mangguan Kecamatan Pasrepan, Pemerintah desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan dan Pemerintah desa Wonosari Kecamatan Gondangwetan yang telah tertib melindungi dengan mendaftarkan seluruh jajarannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Gandeng Kejaksaan Lihat Proyek Kantor Bupati, Irsyad Yusuf : Harusnya sudah 80 Persen

“Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan hanya membayar iuran Rp 16.800, manfaat yang di dapat begitu besar. Di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh,” paparnya.

“Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak. Mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,” pungkasnya. (day/*)