1.416 Warga Kota Pasuruan Masih Berstatus Kawin Tak Tercatat

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 1.416 penduduk Kota Pasuruan masih berstatus kawin tidak tercatat. Data kependudukan per Juli 2026 mencatat jumlah tersebut mencapai 1,46 persen dari total 96.950 penduduk berstatus kawin.

Sementara itu, sebanyak 95.534 penduduk atau 98,54 persen tercatat memiliki status kawin tercatat.

Persoalan administrasi perkawinan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Pasca Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (2/9/2026).

Melalui verifikasi data dan lapangan yang dilakukan bersama camat dan lurah, sebanyak 33 pasangan kemudian dapat didaftarkan untuk mengikuti sidang isbat nikah dan asal-usul anak di Pengadilan Agama Pasuruan.

Dari pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut, tercatat 28 penetapan isbat nikah dan 5 penetapan asal-usul anak. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mengatakan masih terdapat masyarakat yang telah menikah secara sah menurut agama, namun perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya bermakna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara,” tegasnya.

Mas Adi menjelaskan, masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan isbat nikah maupun asal-usul anak. Bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama juga menyediakan program prodeo sehingga proses persidangan dapat dilakukan tanpa biaya.

Selain persoalan perkawinan tidak tercatat, data juga menunjukkan terdapat 295 ibu berstatus belum kawin yang memiliki anak. Dalam pelayanan terpadu tersebut, para peserta memperoleh berbagai pembaruan dan penerbitan dokumen administrasi.

Sebanyak 28 pasangan memperoleh 56 buku nikah. Selain itu, dilakukan perubahan status perkawinan pada 28 KTP, perubahan status perkawinan dan pencantuman nama ayah pada 28 KK, serta penambahan nama ayah pada 40 KIA.

Pelayanan tersebut juga menghasilkan 31 pembetulan akta kelahiran dari pencantuman seorang ibu menjadi ayah dan ibu, serta 9 akta pengesahan anak.

“Kegiatan ini memberikan pengakuan resmi atas status suami istri, sekaligus kejelasan dokumen bagi anak-anak, berupa buku nikah, akta kelahiran, KIA serta pembaruan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” kata Mas Adi.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Pasuruan yang memfasilitasi sidang keliling secara prodeo serta Kementerian Agama Kota Pasuruan yang memberikan fasilitas pencatatan perkawinan secara gratis.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Pasuruan yang telah memfasilitasi melalui sidang keliling secara prodeo dan juga kepada Kementerian Agama Kota Pasuruan yang telah memberikan fasilitas pencatatan perkawinan secara gratis,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan, Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, dan PKK Kota Pasuruan.

Kolaborasi tersebut sekaligus ditandai dengan peluncuran sejumlah inovasi pelayanan, yakni KEKASIH NIKAH dari Dukcapil Kota Pasuruan, PESONA MADINAH dari Pengadilan Agama Pasuruan, BUKU NIKAH dari Kementerian Agama Kota Pasuruan, serta PUSPITA dari PKK Kota Pasuruan.

Mas Adi berharap sinergi antarlembaga dapat terus berjalan secara efektif dan berkelanjutan sehingga persoalan administrasi perkawinan dan dokumen kependudukan masyarakat dapat diselesaikan secara terpadu. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.