Bupati Larang Penjualan Daging Anjing di Kabupaten Probolinggo

1239
Bupati Larang Penjualan Daging Anjing di Kabupaten Probolinggo
Vaksinasi anjing oleh petugas Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas dalam mengatur peredaran anjing dan daging anjing di wilayahnya. Salah satunya dengan melarang penjualan dan pemotongan daging anjing

Larangan itu muncul setelah Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 500.7.1/114/426.118/2023 yang berisi aturan ketat terkait pengawasan anjing. SE itu dikeluarkan pada 23 Oktober 2022 dan ditandatangani secara elektronik oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

Beberapa poin utama dalam SE Bupati Probolinggo ini, mencakup larangan penjualan dan pemotongan daging anjing. Baik dalam bentuk mentah maupun olahan yang ditujukan untuk konsumsi manusia.

Selain itu, Dinas Pertanian setempat diperintahkan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Serta Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk anjing.

Baca Juga :   Isi Bahan Bakar, Minibus Terbakar di SPBU Leces

Pisau daging tajam lagi promo nih bolo! Cek sekarang yuk!

Berkaitan dengan SE itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Mahbub Zunaidi, mengaku bersama dengan timnya telah aktif memantau lokasi pemotongan hewan. Begitu juga pergerakan anjing yang mungkin akan dijadikan konsumsi.

“Lalu lintas kami pantau, jika didapati ada anjing yang keluar ataupun masuk, tujuannya untuk dipotong, pasti kami cegah. Tapi kalau untuk dipelihara, itu boleh,” sebut Mahbub.

Sementara itu, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza, juga telah memantau penjualan daging di berbagai pasar. Termasuk rumah makan, restoran dan cafe.

“Belum ada. Pantauan kami masih aman, yang dijual untuk daging itu adalah daging sapi, ayam, dan kambing, untuk anjing tidak ada,” sebut menantu Hasan Aminuddin itu.

Baca Juga :   Pegawai Bank Syariah Tertipu Uang Palsu

Penerbitan SE ini, merupakan respon terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang dikeluarkan pada 2018. SE nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 itu, menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan anjing.

Selain itu, ada Surat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur nomor 521.3/4211/122.4/2022. Juga memberikan himbauan serupa terkait pengawasan peredaran daging anjing di provinsi tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesehatan masyarakat dan mendukung perlindungan hewan. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kabupaten Probolinggo. (aly/saw/may)