Sehari ETLE Mulai Diberlakukan, Jepret Ratusan Pelanggar di Kota Pasuruan

7532
Sehari ETLE Mulai Diberlakukan, Jepret Ratusan Pelanggar di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – CCTV Electronic Trafflic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan diberlakukan mulai hari ini, Rabu (01/11/2023). Kamera telah menjepret ratusan pelanggar.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui PS Kanit Kamsel, Aipda Breni Raharjo mengatakan, CCTV ETLE atau ETLE statis telah diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB tadi.

Hingga pukul 12.00 WIB siang tadi, sat lantas mencatat CCTV ETLE telah menjepret ratusan terduga pelanggar lalu lintas, baik pengendara motor maupun pengendara mobil.

“Sepeda motor sebanyak 686 dan mobil sebanyak 119. Total ada 805,” ujar Breni.

Breni menyebut, pengguna jalan yang terjepret kamera adalah mereka yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Pasuruan Bicara: Kelaikan Infrastruktur Lebih Penting Ketimbang Bantuan

BELI HELM SNI BIAR NGGAK KENA TILANG. BELI DI SINI, MURAH!

Adapun pelanggaran yang sebagian besar tertangkap kamera di antaranya pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman; melanggar batas kecepatan maksimum; menerobos lampu merah; menggunakan handphone saat mengemudi; melanggar garis marka; tidak menggunakan helm; berboncengan tiga.

Para terduga pelanggar lalu lintas ini nantinya bakal mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Penerapan denda akan dikenakan denda maksimal peraturan perundang-undangan.

“Kemudian wajib konfirmasi ke kantor sat lantas,” imbuh Breni.

Saat ini, di Kota Pasuruan, ada empat titik kamera ETLE dan semuanya sudah beroperasi. Titik pertama yakni di simpang empat Lapas IIB Pasuruan.

Titik kedua di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah. Titik keempat di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan. (tof/may)