Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelatihan K3 Gratis

143

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan selenggarakan kegiatan Pelatihan Gratis Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum bersertifikat untuk pekerja selama 12 hari. Dari 23 Oktober sampai 9 November 2023 secara luring dan daring. Diikuti total 28 peserta dari berbagai perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Pasuruan pada Senin (13/11).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023. Hal ini menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan peduli terhadap risiko yang dihadapi oleh pekerja ketika di lingkungan kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dalam upaya untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat – dalam hal ini pekerja dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah tertib mengikuti program – program kami. Kami berharap setelah proses pelatihan nantinya para peserta dapat mengimplementasikan di lingkungan kerja, sehingga mampu menekan angka kecelakaan kerja,” ujar Trioki.

Baca Juga :   Warung Wedang Ronde Terenak di Pasuruan, Harganya Mulai 4 Ribuan!

Kriteria perusahaan penerima bantuan pelatihan, yaitu perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, dan perusahaan melaporkan upah minimal UMK.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir,” tegas Trioki.

Dengan terselenggaranya pelatihan K3 ini, lanjut Trioki, kedepan harapannya bagi peserta yang hadir dapat menyadari faktor risiko-risiko apa saja yang dapat terjadi di lingkungan kerja dapat mitigasi risiko dan budaya pemahaman K3, serta pekerja dan perusahaan makin menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja.

Baca Juga :   KPK Periksa Wali Kota Pasuruan

Ia berharap, kegiatan tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi keselamatan pekerja sesuai peruntukannya. Sudah seharusnya tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyelenggaraan kegiatan pelatihan K3 ini merupakan satu dari beberapa manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada banyak program yang diberikan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Apabila pekerja yang mengikuti program JKM kemudian mengalami kecelakaan kerja, maka akan diobati difasilitas kesehatan terbaik sampai sembuh. Kemudian peserta mendapatkan santunan sementara tak mampu bekerja (STMB) sebesar jumlah gaji yang dilaporkan. STMB diberikan penuh selama setahun. Jika setelah itu belum juga pulih, maka santunan terus diberikan dengan jumlah separuh gaji yang dilaporkan, sampai peserta kembali bekerja,” terang Trioki.

Namun, apabila risiko bekerja semakin besar, sampai mengakibatkan wafat, maka peserta akan mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan plus beasiswa untuk anak yang ditinggalkan sampai selesai kuliah sarjana.

Baca Juga :   Cedera saat Pertandingan Piala AFF Wanita, Dua Pemain Timnas Ini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian ada juga program jaminan kematian yang diberikan kepada peserta (atau ahli warisnya) jika peserta wafat. Manfaatnya berupa uang sebesar Rp 42 juta. Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman 10 juta dan santunan berkala 12 juta.

“Manfaat yang diterima ahli waris merupakan pembahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” imbuhnya.

Masih ada lainnya, yaitu program jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP). “Manfaat semua itu kembali kepada pekerja. Tujuannya adalah memproteksi ekonomi pekerja dan keluarganya agar selalu dalam kondisi sejahtera,” pungkas Trioki. (day/*)