Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Dua Orang Ditangkap

572
Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Dua Orang Ditangkap

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Dua orang ditangkap dalam peristiwa ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana membeberkan, penindakan oleh tim Bea Cukai Pasuruan ini dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pasuruan KM 777 pada Senin (13/11/2023).

Tim Bea Cukai Pasuruan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di dalamnya berisi 12 merk rokok ilegal dengan toral 316.800 batang.

“Dua orang kami tangkap. Mereka adalah JIE selaku sopir dan RM sebagai kenek,” ujar Hatta saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (23/11/2023).

Hatta menyebut, rokok ilegal yang diamankan tersebut nilainya Rp401.504.000 dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp277.301.816.

Baca Juga :   Pria Asal Pasrepan Curi Motor di 13 TKP, Berakhir Babak Belur Digebuki Warga

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, JIE dan RM diminta seseorang berinisial MZ di Pamekasan untuk mengirim rokok ilegal tersebut kepada seseorang berinisial S di Situbondo.

Namun begitu, JIE dan RM tidak pernah bertemu baik MZ ataupun S. Mereka biasanya disuruh melalui orang lain. Tidak hanya itu, mereka juga tidak tahu di mana gudang atau pabrik rokok tersebut. Sebab selama ini, tempat bongkar muatnya berpindah-pindah.

“Itu modus mereka untuk mengelabui petugas agar tidak ketahuan,” imbuh Hatta.

Hatta menambahkan, JIE dan RM mengaku tahu bahwa rokok yang mereka kirim merupakan rokok ilegal dan tahu konsekuensinya. Mereka sudah tiga kali mengirim rokok ilegal. Setiap pengiriman mereka dapat upah Rp250.000.

Baca Juga :   Truk Angkut Kotoran Sapi Terguling di Lekok

Sampai saat ini, Kantor Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penyidikan terpadu dalam penanganan kasus ini serta pengembangannya.

Tim juga masih memburu keberadaan MZ dan S. Pasalnya, dari merekalah JIE dan RM mendapatkan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut.

JIE dan RM dijerat pasal 54 juncto pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (tof/may)