Bawaslu Kota Pasuruan: Ratusan APS Langgar Aturan

123

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menemukan lebih dari 450 alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Temuan itu didapat dari seluruh Kecamatan di Kota Pasuruan.

Vita Suci Rahayu, ketua Bawaslu Kota Pasuruan menilai, temuan tersebut masuk kategori pelanggaran karena bukan masa kampanye.

Sedangkan pada APS yang ditemukan, semuanya berisi ajakan-ajakan untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu. Padahal, masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 mendatang.

“Bahkan tertulis coblos nomor urut. Ada narasi ajakan, pilih, coblos atau ada tanda paku atau tanda mencentang. Itu kan sudah mengandung unsur-unsur kampanye,” ujar Vita, sesaat setelah membuka acara Konsolidasi pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan logistik Pemilu Serentak 2024 di Hotel Ascent Premiere Kota Pasuruan, Jumat (24/11/2023) lalu.

Vita mengatakan, total ada 470 APS yang berhasil ditemukan sebagai sebuah pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Panggungrejo, yakni sebanyak 183 APS. Kemudian 133 APS ditemukan di wilayah Gadingrejo, 88 APS di Bugul Kidul dan 66 APS di wilayah Kecamatan Purworejo.

Selain itu, Bawaslu telah melakukan penindakan dengan meminta kepada partai politik pemilik APK. Pihaknya memberikan himbauan dan pencegahan sebanyak empat kali.

“Nantinya partai politik yang mengimbau kepada caleg-calegnya untuk menertibkan sendiri,” tuturnya.

Selain kepada Parpol, Bawaslu juga meneruskan hasil temuan tersebut kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Kami juga meneruskan hasil temuan ini kepada KPU. Juga kepada Satpol PP untuk ikut membantu menertibkan APS melanggar,” katanya.

Bawaslu akan tetap melakukan pemetaan alat peraga yang melanggar hingga tanggal 27 November 2023 dengan terus mengeluarkan himbauan kepada Parpol yang terbukti melanggar. (don/asd)