Kasus Jewer Anak di Kota Pasuruan, Ayah Dituntut Pidana Penjara Satu Tahun

414
Gara-Gara Jewer Anak, Seorang Ayah di Kota Pasuruan Dibawa ke Meja Hijau
Ilustrasi jewer anak.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus ayah jewer anak di Kota Pasuruan telah memasuki agenda tuntutan. Terdakwa dituntut satu tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa AF (35) terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun,” demikian kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

Baca Juga :   Pilwali 2020, Daftar Pemilih Sementara Ditetapkan Sebanyak 147.100

Penasehat hukum AF, Wiwin Ariesta mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Perbuatan AF sama sekali tidak dilandasi dengan niat jahat. Melainkan mendidik anak kandungnya dalam hal pendidikan.

“Semangat penegakan hukum perlindungan anak haruslah didasarkan pada azas kepentingan terbaik bagi anak. Demikian juga tindakan yang diambil terdakwa adalah semata untuk kepentingan pendidikan anak,” ujar Wiwin.

Menurut Wiwin, berdasar fakta persidangan, AF merupakan tulang punggung keluarga. Ia memiliki 4 orang anak, istri, dan ibu yang harus dihidupi. Jika AF harus menjalani hukuman di penjara, maka siapa yang akan menghidupi keluarganya dan membiayai sekolah anak-anaknya.

Selain itu, lanjut Wiwin, di Kota Pasuruan banyak orang tua yang berbondong-bondong ingin anaknya sekolah di pesantren. Penerapan metode mendidik anak juga banyak yang memakai cara Islam.

Baca Juga :   Warga Serbu "Kenduren Mas" di Pasrepan

Untuk kepentingan belajar tauhid, misalnya, diperbolehkan sekali dua kali mengingatkan anak dan jika si anak tidak mendengarkan. Boleh memakai tindakan namun tetap dengan batasan-batasan tertentu.

“Kami berharap hakim memutus dengan arif dengan mempertimbangkan kearifan lokal, tidak semata sekadar menerjemahkan unsur-unsur pasal di KUHP,” pungkas Wiwin.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kota Pasuruan dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri. Gara-garanya, pria tersebut menjewer telinga anaknya. (tof/may)