Desa-desa di Kecamatan Lekok Ini Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye

282

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan telah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024. Ada sejumlah Desa yang tidak diperkenankan dipasangi APK.

Plh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin mengatakan, ada beberapa desa yang masuk titik yang dilarang untuk pemasangan APK apapun bentuknya. Mulai dari poster, banner, hingga baliho.

“Tepatnya beberapa desa di Kecamatan Lekok tidak dapat difasilitasi pemasangan APK, diantaranya yaitu, Desa Semedusari, Wates dan Alastlogo,” papar Suyatmin, Senin (27/11/2023).

Sementara, lanjutnya, Desa Balunganyar, Pasinan, Jatirejo, Tampung, Branang dan Gejugjati yang juga Kecamatan Lekok di larang sebagian. Termasuk Desa Sumberanyar di Kecamatan Nguling juga demikian.

“Untuk desa lain, tidak masalah,” imbuh Suyatmin.

Ia bilang, pelarangan itu lantaran wilayah yang ia sebutkan tersebut masuk kawasan militer. Lebih tepatnya pusat latihan tempur marinir.

“Hasil rapat koordinasi PPK dengan pemerintah dan stakeholder di tingkat kecamatan beberapa desa tersebut masuk kawasan AL, sehingga KPU tidak dapat memfasilitasi,” pungkasnya. (lio/asd)