Raup Puluhan Juta Gadaikan Mobil Rental, Begini Peran 7 Tersangka

109

Probolinggo (WartaBromo.com) – Aksi tipu-tipu yang dijalankan sindikat BSK, emak-emak penggelap mobil rental mampu meraup uang instan sampai puluhan juta. Tujuh tersangka yang diamankan polisi ternyata punya peran berbeda.

Sebelumnya, BSK menggadaikan mobil yang dipinjamnya dari HA, pemilik mobil rental di Kedopok, Kota Probolinggo. Mobil tersebut digadaikan ke BDH dan SN, pasutri asal Kraksaan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Sugiarto menyebut, setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh keduanya.

“Digadaikan pada tersangka WS (36), warga Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Proses penggadaian ini, melalui perantara, yakni tersangka SA (27), warga Kraksaan. Tiga mobil lainnya, digadaikan ke orang lain lagi,” kata Didik, Sabtu (02/12/2023).

Baca Juga :   Selain Dipenjara, Ahsan Terancam Dicopot Sebagai Anggota Dewan

Ketiga mobil lainnya, meliputi Avanza, Yaris dan All New Xenia, digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kraksaan Probolinggo.

Oleh MH, mobil tersebut dipindah tangankan lagi. Dititipkan ke tersangka DE (31) warga Kraksaan.

“Jadi memang ada 7 orang tersangka yang berhasil kita amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Mereka adalah BSK, BDH, SN, MH, DE, WS dan SA. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp.25 sampai Rp.35 juta,” jelas Didik.

Kini tujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga amankan 4 unit mobil rental yang digelapkan tadi. Termasuk surat-surat kelengkapan kendaraan.

Serta bukti transaksi perjanjian sewa atau rental dan beberapa dokumen lainnya. Para tersangka ini diketahui melanggar pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka BSK.

Baca Juga :   Topik Pilihan: Kecelakaan Karambol di Purwodadi, Kronologi hingga Pengakuan Sopir Trailer

Untuk tersangka BDH dan SN, akan dikenakan pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (lai/saw)