Ratusan APK Melanggar Ketentuan, Bawaslu Kota Pasuruan Bertindak Tegas

127

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan terus intensif melakukan pengawasan masa kampanye. Hingga saat ini, adanya ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

“Data ini diperoleh dari tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berdasarkan temuan di lapangan,” sebut Vita Suci Rahayu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan pada Selasa (12/12/2023).

Bawaslu menginventarisir ada 100 lebih APK yang melanggar ketentuan sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perwali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2018.

Ketentuan Perwali itu, mencakup larangan pemasangan di tempat ibadah, gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk pemukiman, dan jalur pedestrian.

Juga di tempat pemakaman umum, taman atau ruang terbuka hijau, rumah susun sewa, dan rumah susun sederhana sewa. Serta di atas jalan, rambu lalu lintas, dan pohon yang dipaku.

Baca Juga :   Avanza Tabrak NMax di Jurang Ampel, hingga Pasuruan-Probolinggo Ditetapkan sebagai Transmisi Lokal Penyebaran Covid-19 | Koran Online 30 Juni

Meski jumlah pelanggaran mencapai lebih dari seratus, Bawaslu tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Partai politik yang terlibat akan diingatkan dan diminta untuk menurunkan atau memindahkan APK tersebut.

“Apabila peringatan tidak diindahkan setelah tiga kali, kami akan membuat rekomendasi kepada pihak berwenang, seperti Satpol PP, untuk penertiban kolektif,” tambah Vita.

Selama masa kampanye, Bawaslu telah menertibkan 7 APK yang terpasang di tiga lokasi berbeda. Tindakan ini diambil karena APK tersebut melanggar aturan dengan dipasang di wilayah pemerintahan dan BUMN. (tof/saw)