Terdampak Putusan Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Wali Kota Probolinggo

145

Probolinggo (WartaBromo.com) – Wali Kota Probolinggo bersama 4 kepala daerah di Jawa Timur terdampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan yang terpotong. Lantas bagaimana tanggapannya dalam menyikapi putusan itu.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, mengatakan akan tetap tunduk pada aturan. “Saya tidak tahu dan tidak ikut menggugat MK. Jabatannya berkurang ya sudah, kita ikuti dan tegakkan aturan,” ucapnya usai peresmian RS Ar Rozy, Sabtu (23/12/2023) malam.

Sesuai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016, masa jabatan kepala daerah bakal berakhir 31 Desember 2023. Artinya masa bakti Hadi sebagai Wali Kota Probolinggo yang dilantik pada 30 Januari 2019, hanya 4 tahun 11 bulan atau kurang 1 bulan.

Baca Juga :   KPK OTT Bupati Probolinggo, Berikut Nama-nama yang Turut Diamankan

Dengan dikabulkannya gugatan oleh MK, Wali Kota Probolinggo berencana menggunakan sisa waktu sebulan ini untuk terus melakukan perbaikan. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan visi misinya terwujud, termasuk program pembangunan RS Ar Rozy.

“Bila ada aturan yang mengatur, maka harus diikuti dan ditaati. Alhamdulillah di akhir tahun ini apa yang menjadi janji-janji saya sudah tertunaikan semua,” tambah pria empat anak itu.

Dari pantauan WartaBromo, ada 4 kepala daerah di Jawa Timur yang terdampak keputusan MK. Pertama adalah si penggugat, Emil Dardak Ketiga kepala daerah lainnya,antara lain Wali Kota/Wakil Wali Kota Probolingo, Wali Kota/Wakil Wali Kota Madiun, dan Bupati/Wakil Bupati Sampang.

Masa jabatan Emil Dardak bersamaan dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023. Namun karena putusan MK, keduanya baru akan purna tugas 13 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :   Pemuda Asal Gentong Tewas Dikeroyok hingga Taman Ria Milik Teddy Minahasa Diserbu Pengunjung | Koran Online 3 Jun

Setelah gugatan Emil Dardak Dkk dikabulkan, jabatan Wali Kota Probolinggo yakni Hadi Zainal Abidin akan berakhir pada 30 Januari 2024.

Kemudian jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya akan berakhir pada 29 April 2024. Lalu jabatan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat pada 30 Januari 2024.

Sebelumnya, 7 kepala daerah mengajukan uji materiil terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016. Pasal ini mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 hingga 2023.

Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Baca Juga :   Koran Online Sepekan 29 Sept 2019: Pembunuh Sales Motor Ditangkap, Sumpah Pocong Hingga Bupati Pasuruan Ambruk di Bromo

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, dan belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon mengaku dilantik pada 2019. Sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. (saw)