KI Jatim: Kota dan Kabupaten Pasuruan Masuk Daerah Tidak Informatif

4359

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyebut masih banyak daerah di Jawa Timur yang belum informatif. Kota dan Kabupaten Pasuruam termasuk di antaranya.

Tahun 2023 ini, KI Jawa Timur kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik kepada 38 kota/kabupaten se-Jawa Timur. Hasilnya, hanya enam kota/kabupaten yang dinyatakan informatif.

Koordinator monev KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin mengatakan, monev tersebut mengacu pada Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monev. Setiap daerah diminta mengisi self assesment question (SAQ) yang dikirim oleh KI selanjutnya dilakukan visitasi dan wawancara.

“Badan publik dengan nilai total 90 ke atas maka termasuk informatif. Sebaliknya, nilai 90 ke bawah termasuk menuju informatif, kurang informatif hingga tidak informatif,” kata Amin, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga :   Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Tutup Usia hingga Mau Poligami? Begini Penuturan Pengadilan Agama | Koran Online 25 Jan

Beberapa pertanyaan asesmen yang diberikan KI ialah terkait informasi seperti yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Mulai profil, tupoksi, program kerja, anggaran, website PPID, hingga aplikasi layanan PPID berbasis android.

Amin mengatakan, badan publik yang mendapat skor 80 ke atas akan dilakukan visitasi hingga wawancara oleh KI. Sementara badan publik dengan nilai 80 ke bawah tidak dilakukan visitasi maupun wawancara.

“Badan publik dengan nilai di bawah 80 tidak dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab badan publik itu kurang informatif, bahkan tidak informatif,” ujar Amin.

Hanya enam daerah yang masuk kategori badan publik informatif di Jawa Timur yakni Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, Pemkab Situbondo.

Baca Juga :   Kemenpera Gelontorkan Bantuan Perumahan Rp 6.6 M untuk Pemkab Pasuruan

Sementara daerah yang masuk dalam kategori tidak informatif sangat banyak seperti Pemkab Nganjuk, Pemkot Malang, Pemkot Batu, Pemkot Kediri, Pemkab Gresik, Pemkab Ponorogo, Pemkab Pasuruan, dan Pemkot Pasuruan.

Sementara itu Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto menambahkan, keterbukaan informasi sudah menjadi keniscayaan bagi badan publik. Sebab hal ini merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.

KI akan terus melakuka advokasi, edukasi, dan sosialisasi pentingnya keterbukaan informasi bagi badan publik. Goal dari KIP ini tidak lain terwujudnya peningkatan layanan publik, terciptanya good governance, dan bagian dari keunggulan strategi badan publik dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin tahun depan, kabupaten/kota dan badan publik yang informatif jauh lebih banyak dari tahun ini,” ujar Edi. (tof/yog)