15 Napi Nasrani di Pasuruan Dapat Remisi Natal

95

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 15 narapidana Lapas IIB Pasuruan mendapat remisi. Mereka mendapat remisi khusus Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Lapas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengungkapkan, di instansinya terdapat 18 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik. Namun, tak semuanya diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

“Yang kami usulkan 15 narapidana dan semuanya disetujui. Tiga tidak kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Ma’ruf, Senin (25/12/2023).

Narapidana harus memenuhi syarat tertentu untuk diusulkan mendapatkan remisi. Di antaranya, narapidana telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan; tidak tercatat pernah melakukan pelanggaran; dan aktif mengikuti program pembinaan lapas.

Baca Juga :   Salahi Aturan, Saluran Pembuangan Limbah Pabrik di Beji akan Ditutup

Kelima belas orang tersebut, sebagian besar adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Ada juga narapidana kasus penipuan, pembunuhan, dan pencucian uang.

Besaran remisi yang mereka terima pun berbeda-beda. Ada yang 15 hari, ada yang satu bulan, dan ada satu narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

“Satu narapidana yang langsung bebas ini, tidak langsung bebas. Dia masih ada pidana denda Rp800 juta subsidair dua bulan. Dia tidak sanggup bayar, jadi ditambah pidana penjara dua bulan,” imbuh Ma’ruf. (tof/saw)