Tagih Pajak, Camat Panggungrejo Pasang Spanduk di Depan Kantor BUMN

1326

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah perusahaan di Kota Pasuruan ternyata ada yang belum melunasi kewajiban membayar pajak. Pemkot meminta agar perusahaan segera melunasi kewajiban mereka.

Di Kecamatan Panggungrejo misalnya, tercatat ada dua objek yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Camat Panggungrejo, Hermanto mengatakan, dua objek tersebut adalah PT Boma Bisma Indra (BBI) dan gedung bekas Bank ANK. Ia, pada Kamis (21/12/2023) kemarin, memasang spanduk bertuliskan “Tanah dan Gedung Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2” di dua objek tersebut.

Selain PT BBI dan gedung bekas bank ANK, sebenarnya ada dua objek lagi yang ditagih pajak dan dipasang spanduk, yakni PT CBS dan Hotel Pasuruan.

“Namun keduanya akhirnya melunasi pajak mereka,” kata Herman, Senin (25/12/2023).

Herman mengaku, pemasangan spanduk tersebut merupakan inisiatifnya sendiri. Sebab selama ini memang tidak ada sanksi yang diberikan pemkot terhadap pihak swasta yang menunggak pajak.

Menurutnya, empat objek tersebut ada yang menunggak pajak satu tahun, ada yang lebih dari dua tahun. Nilainya pajaknya pun berbeda-beda. Herman meminta agar mereka segera melunasi kewajibannya.

“Kalau tidak dibayar, itu nanti bisa jadi temuan BPK. Nanti dikira petugas kami yang main-main. Itu kan pajak sumber PAD, nanti kembalinya ke masyarakat lagi,” ujar Herman. (tof/asd)