Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Begini Kronologinya

2076

Probolinggo (WartaBromo.com) – Warga Desa Ngepoh, Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap divisi Siber Polri bikin shock keluarga.

Keluarga tak menyangka, kerabatnya itu bakal tersandung hukum. Kabar yang diterima Wartabromo.com, penangkapan Arjuna Wijaya Kusuma, dilakukan di Kabupaten jember, Sabtu (13/1/2024).

Arjuna ditangkap polisi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Penangkapan terjadi hari ini, Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan pemuda berusia 24 tahun ini, langsung membuat shock keluarga. Kakak kandung Arjuna, Wulandari, kaget bukan main.

“Kaget karena adik saya ditangkap, sementara tidak tahu apa permasalahannya,” ujarnya, Sabtu sore.

Usai penangkapan, barulah keluarga dihubungi oleh polisi. Ketika itu, dijelaskan bahwa Arjuna tersandung kasus ancaman penembakan pada capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Baca Juga :   Demo Tuntut Pilkades Dihentikan, hingga Ayah Tiri di Sukorejo Cabuli Anak Hingga 9 Kali | Koran Online 19 Nov

Mengetahui itu, pihak keluarga sepakat bergerak menuju Polda Jatim. Guna mengetahui pasti keadaan yang sebenarnya.

Diwartakan sebelumnya, seorang warga Desa Ngepoh, Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus jajaran siber Polri. Penangkapan dilakukan, usai yang bersangkutan unggah cuitan akan tembak Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.

Kabar yang beredar, cuitan Arjuna Wijaya Kusuma (AWK) ini dilontarkan di platform instagram, oleh akun @/rifanariansyah.

Bunyi ancaman itu adalah sebagai berikut. “Izin bapak, nembak kepala anis hukum berapa lama ya?”.

Unggahan itu kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan. Sampai akhirnya, jajaran siber Polri turun tangan.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim. Bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri, beberapa saat kemudian. (lai/saw)