Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menetapkan, Muji Slamet, sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan di Bugul Lor, Kota Pasuruan. Keluarga korban meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Chusnul Chotimah, salah satu anak korban mengaku sangat kehilangan. Apalagi yang menjadi korban ibu kandung dan adik kandungnya.
Ia berharap tersangka diproses hukum secara adil dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sebanding dengan apa yang dilakukan tersangka kepada ibu dan adiknya.
“Kalau bisa nyawa dibayar nyawa, karena apa, yang diambil nyawa dua, Pak. Adik dan ibu saya. Jujur saya tidak terima, tapi kalau sudah takdir saya tidak bisa melawan,” kata Chusnul.
Sementara itu, pada Jumat (19/01/2024) siang, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan di rumah korban yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo.
Muji Slamet dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut untuk memperagakan adegan mulai bagaimana ia masuk ke dalam rumah hingga cara dia menghabisi Chosidah dan Fauzi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 120 adegan, mulai masuk rumah hingga melakukan aksi sadisnya.
“Yang paling penting adalah adegan ke-4, ke-27, ke-28, dan ke-80. Itu saat tersangka melakukan aksinya kepada korban ibu dan anak,” kata Rudi. (tof/asd)