Simak, Ini Prosedur Pindah Memilih Pemilu 2024

97

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ada beberapa prosedur yang harus Bolo Warmo lakukan jika ingin mengajukan pindah TPS. Bolo Warmo bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Hal tersebut dilakukan karena untuk mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih atau pindah TPS.

Jika melihat soal pemilih yang ingin pindah TPS dalam pemilu 2024 ini telah diatur dalam Pengaturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yakni tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemiih.

Berikut ini prosedur lengkap yang harus Bolo Warmo lakukan jika ingin mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 dilansir dari kpu.go.id:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti alasan pindah memilih, seperti membawa surat tugas jika alasannya karena ada tugas tertentu.
  • KPU akan memetakan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan.
  • Pemilih akan diberikan bukti formulir A-Surat Pindah Memilih.

Itulah prosedur yang harus Bolo Warmo lakukan jika ingin mengajukan pindah TPS dalam pemilu 2024. Perlu diingat bahwa ada beberapa ketentuan dan syarat yang menjadi alasan mengapa pindah TPS. (jun)