Polsek Paiton Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Mantan Kades

133

Paiton (WaraBromo.com) – Polsek Paiton mendalami kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan kepala desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 6 telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus ini. Korban bernama Sutrisno (40) telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam (20/1/2023).

Kapolsek Paiton, AKP Maskur Ansori, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan 6 orang tersebut, termasuk korban dan terduga pelaku, akan segera dijadwalkan untuk gelar perkara. Pemanggilan kepada para pihak yang terlibat dalam video tersebut juga akan dilakukan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan bekerja sesuai SOP penanganan perkara tindak pidana,” ujar Kapolsek Maskur Ansori.

Baca Juga :   Carik Sebut Pelacur Lebih Mulia dari Anggota Dewan hingga Bromo Ditutup saat Yadnya Kasada | Koran Online 24 Mei

Terkait motif penganiayaan, Maskur mengakui bahwa saat ini belum diketahui dengan pasti. Pihak kepolisian masih menunggu pemeriksaan 1 saksi lagi yang diyakini mengetahui penyebab dugaan penganiayaan tersebut.

“Pintu masuknya dari situ (saksi) untuk mengetahui secara gamblang motifnya,” tandas perwira dengan 3 balok di pundak itu.

Kuasa Hukum Korban, Husnan Taufik, membenarkan kehadirannya di Polsek Paiton untuk mendampingi korban dalam pemeriksaan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polsek Paiton untuk mengungkap kasus yang menimpa kliennya.

“Harapan saya sebagai kuasa hukum korban, agar pihak kepolisian profesional dan tegak lurus dalam menangani kasus ini,” ungkap Husnan Taufik.

Sebelumnya, Sutrisno (40), warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, harus dirawat di rumah sakit. Setelah diduga dianiaya oleh HT, mantan kepala desa di Kecamatan Paiton pada Jumat (19/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. (lai/saw)