Terdakwa Flare Bromo Divonis 30 Bulan Penjara dan Denda 3,5 Miliar

303

Kraksaan (WartaBromo.com) – Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), divonis 2,5 tahun alias 30 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 3,5 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra pada Rabu (31/1/2024). Majelis hakim beranggotakan beranggotakan I Made Yuliada, Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah,” kata Hakim Ketua I Made Yuliana saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, TNBTS menyatakan menerima keputusan hakim terkait terdakwa. Mereka menganggap keputusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, dimulai dari September 2023 hingga akhir Januari 2024.

“Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, Kepala Bidang Wilayah 1 TNBTS.

Andrie adalah manajer Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang berada dalam kawasan TNBTS.

Kegiatan prewedding pada 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, menggunakan alat flare atau properti asap warna-warni. Percikan api dari flare mengakibatkan kebakaran di Bukit Teletubbies.

Kebakaran tersebut merusak sekitar 1.241,79 hektar lahan. Menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 741.866.000.000. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.