Bawaslu Nyatakan Dua Pejabat Dispendikbud Pasuruan Langgar Netralitas ASN

255

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan tuntas ditangani Bawaslu. Mereka melanggar ketentuan netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Bidang Penegakan Hukum, Zahid mengungkapkan, dua pejabat tersebut yakni HB selaku Kepala Dispendikbud dan NS selaku kabid pada Dispendikbud melanggar sejumlah ketentuan netralitas ASN.

Beberapa ketentuan tersebut antara lain, pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kedua, pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, melanggar pasal 5 huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga :   Silon Mulai Dibuka, Pendaftaran Bacaleg di Pasuruan Masih Sepi

“Berdasar hasil penelusuran dan klarifikasi, terlapor atas nama HB sebagai Kepala Dispendikbud dan NS sebagai kabid pada Dispendikbud telah terbukti melanggar ketentuan,” kata Zahid.

Zahid juga menyebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah mengklarifikasi 10 orang. Mereka adalah ASN, IGTKI, Himpaudi, dan seorang Caleg DPR RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, hasil temuan ini selanjutnya bakal dikirimkan ke Komisi ASN dan ditembuskan ke Pj. Bupati Pasuruan.

“Segera akan kami kirim ke KASN,” ujar Arie.

Seperti diketahui, kasus pelanggaran netralitas ASN ini bermula saat rakor IGTKI dan HIMPAUDI yang diselenggarakan dispendikbud di salah satu rumah makan di Purwosari pada akhir tahun lalu.

Baca Juga :   Hari Pertama Dibuka, Belum Ada Parpol di Kota Pasuruan Daftarkan Bacaleg

Yang jadi catatan bawaslu ialah, acara tersebut didatangi salah satu Caleg DPR RI Dapil Jatim II dari Partai PKB, Irsyad Yusuf. Sementara peserta di acara tersebut sebagian besar adalah ASN. (tof/yog)