Tolak Lupa, Spanduk Desak KPK Usut Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo Bertebaran

152

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sejumlah spanduk yang menuntut KPK untuk mengusut tuntas Kasus TPPU yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo kini bertebaran di sejumlah titik jalan raya Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut hingga kini belum mencapai persidangan.

Banner tersebut dipasang oleh para pegiat antikorupsi sebagai wujud desakan kepada KPK. Supaya menyelesaikan status hukum kasus TPPU terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin.

“Berkaca dari aspirasi masyarakat, kami menyerukan kepada KPK agar segera menindaklanjuti kasus gratifikasi dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kami berharap agar KPK segera menyidangkan kasus ini dan menyelesaikannya dengan cepat,” kata Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsuddin, pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga :   Nyai Probolinggo Bersatu Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin

Menurut Samsudin, saat ini KPK terkesan lamban dalam menangani kasus TPPU dan gratifikasi tersebut. Terutama karena kasus tersebut telah berlangsung beberapa tahun tanpa kejelasan dari pihak KPK.

“Meskipun KPK tengah menghadapi berbagai kasus baru, kami menekankan pentingnya tidak melupakan kasus yang telah lama terkatung-katung,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Tantri dan suaminya ditangkap KPK di rumah mereka, di Jalan Raya Ahmad Yani nomor 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo atas dugaan suap dalam jual beli jabatan.

Mereka ditangkap pada Senin, 30 Agustus 2021, bersama dengan 8 orang lainnya, termasuk beberapa camat dan ajudan.

Dalam pernyataannya, KPK mengungkapkan bahwa Puput memungut biaya kepada calon pejabat Kades sebesar Rp 20 juta, ditambah dengan hasil kas tanah desa sebesar Rp 5 juta per hektar.

Baca Juga :   Koran Online 14 Sept : Cucu Mbah Hamid Ditolong Banser Misterius saat Kecelakaan, hingga Bupati Lumajang Dihabisi Bupati Pasuruan 3 – 1

Tantri dan suaminya telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 2 Januari 2022. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi.

Selain hukuman penjara, keduanya juga didenda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Namun, jika mereka gagal membayar denda tersebut, mereka akan menjalani hukuman tambahan berupa 6 bulan penjara.

Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat pasangan tersebut dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Lembaga antikorupsi tersebut mencatat bahwa selama periode Januari hingga Mei 2022, telah berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 179,390 miliar. (saw)