Tak Cuma 1 Juta, Ternyata Segini Besaran Tunjangan KPPS Pemilu 2024

347

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan maksimal bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama Pemilu 2024, pemerintah telah mengumumkan besar tunjangan KPPS Pemilu 2024 yang mencakup tunjangan pulsa dan perlindungan finansial.

Selain mendapatkan honor atau gaji, anggota KPPS akan menerima tunjangan pulsa untuk mendukung kebutuhan komunikasi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dilansir dari kpu.go.id, langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan efisien dan terhubung dengan baik dalam proses pemilihan.

Perlindungan bagi KPPS juga menjadi fokus utama, dan dalam hal ini. pemerintah telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga :   KPU Catat Tiga Warga Kota Pasuruan Namanya Dicatut Parpol

Berikut besar tunjangan KPPS pemilu 2024:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp3.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman juga dianggap sebagai langkah preventif yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada keluarga KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dengan adanya besar tunjangan KPPS pemilu 2024 ini, diharapkan partisipasi aktif dari KPPS akan semakin meningkat untuk mendukung proses demokrasi yang berjalan lancarĀ diĀ Indonesia.