Warga Harus Tertib Lalu Lintas, Tak Semua Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja

92

Pasuruan (WartaBromo.com) – Angka peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi. Polisi terus mengimbau agar warga tertib berlalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno dalam Kelas Bolo Warmo bertema ‘Sadar Aturan Keselamatan’ yang digelar WartaBromo di Alas Pinggan, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Kamis (22/02/2024).

Joko mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, Satlantas mencatat terdapat 1.253 peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 210 orang.

Jika dibandingkan tahun 2022, terdapat peningkatan peristiwa sebanyak 23 persen. Pada tahun 2022, polisi mencatat ada 1.003 kejadian kecelakaan dengan 203 korban meninggal dunia.

“Yang kemudian jadi catatan juga adalah korban kecelakaan sebagian besar masih berusia produktif, yakni 15 sampai 30 tahun,” kata Joko.

Pemicu kecelakaan didominasi faktor human error atau kelalaian pengendara. Misalnya, pengendara mengalami microsleep saat berkendara, sehingga mengakibatkan tidak mampu menguasai kendaraannya.

Joko menyebut, polisi tidak henti-hentinya menekankan pentingnya tertib berlalu lintas. Sosialisasi keselamatan berkendara di berbagai kalangan mulai pelajar hingga pekerja swasta terus dilakukan.

Dalam diskusi ini, salah satu peserta, Toha bertanya, apa yang harus dilakukan jika dirinya sebagai masyarakat melihat kecelakaan dan korban luka berat atau bahkan meninggal dunia di depannya.

Terkait hal ini, Joko menjelaskan, yang perlu dilakukan adalah cukup mengamankan tempat kejadian perkara hingga petugas datang.

“Kalau tidak punya dasar cara menangani sebaiknya amankan TKP dan tunggu petugas datang. Karena jika salah penanganan, bisa berakibat fatal. Dan jika korban meninggal, warga bisa membantu menutup jasad korban, nanti petugas yang mengevakuasi,” ujar Joko.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Pasuruan, Aditya Kusuma mengungkapkan, santunan yang diberikan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang

Tidak semua korban kecelakaan bakal mendapat santunan Jasa Raharja. Misalnya, peristiwa kecelakaan tunggal. Jasa Raharja tidak akan memberi santunan terhadap korban kecelakaan tunggal.

“Atau kendaraan menabrak pejalan kaki. Pengemudi kendaraannya tidak mendapat santunan, tetapi pejalan kaki yang ditabrak itu bakal mendapat santunan,” kata Aditya.

Selain itu, dalam mencairkan santunan korban kecelakaan, yang dijadikan dasar oleh Jasa Raharja adalah penyelidikan polisi. Artinya korban atau keluarga korban kecelakaan harus melakukan laporan kecelakaan terlebih dahulu kepada polisi.

“Jadi kalau misalnya kecelakaan melibatkan dua kendaraan. Penyelidikan polisi ini untuk melihat siapa yang salah. Barulah setelah itu korban mendapat santunan,” imbuh Aditya.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja besarnya Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Itu diberikan kepada ahli waris. Tiga ahli waris yang dimaksud adalah suami/istri korban, anak kandung korban, dan orang tua kandung korban.

Aditnya menambahkan, berbeda dengan angkutan umum. Menurutnya, semua penumpang angkutan umum, baik darat, laut, dan udara dijamin oleh Jasa Raharja. Iuran jaminan ini dibebankan bersama harga tiket angkutan tersebut.

Acara Kelas Bolo Warmo kali ini bekerja sama dengan Satlantas Polres Pasuruan dan Jasa Raharja, serta didukung oleh AsthaRaya, Yayasan Satu Daun, Alas Pinggan, dan AQUA.

Selain sosialisasi tentang keselamatan berkendara, acara juga diisi dengan diskusi tentang lalu lintas antara narasumber dengan audiens. (tof/jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.