Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Probolinggo Dihentikan Sementara oleh Bawaslu

3442

Kraksaan (WartaBromo.com) – Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kabupaten yang sedang berlangsung, dihentikan sementara oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Sabtu (24/2/2024). Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perubahan data dari form C ke form D yang tidak dilaporkan kepada pengawas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan penghentian sementara rekapitulasi hingga tanggal 27 Februari 2024.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada tiga hal utama. Pertama, perlunya sinkronisasi data di tingkat kecamatan terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara yang masuk.

Kedua, hasil perubahan data (form D) di tingkat kecamatan harus sesuai dengan hasil penghitungan (form C) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :   Selama Libur Nataru, Tempat Wisata di Kabupaten Probolinggo Hanya Boleh Terima 30 Persen Pengunjung

Ketiga, pentingnya penandatanganan Berita Acara (BA) hasil perubahan oleh para saksi dan pengawas. Dimana PPK ada yang melakukan dua – tiga kali perubahan dari form D, mulai dari tanggal 19, 20, dan 24 Februari.

“Ditemukan perubahan data yang tanpa konfirmasi kepada pengawas dan tanpa tanda tangan saksi, oleh karena itu kami mengambil langkah untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi,” ungkap Yonki Hendriyanto.

Penghentian sementara ini menjadi perhatian dari Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, yang kemudian memfasilitasi pertemuan antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan tersebut berlangsung di Guest House Kraksaan pada tanggal 25 Februari 2024. Setelah dimediasi, kedua lembaga sepakat rekapitulasi dilanjutkan pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga :   Pelajar Mencuri di Masjid Baitur Rahman Pajarakan

“Saya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Probolinggo, oleh karena itu saya menginisiasi mediasi untuk memahami permasalahan yang mendasari penghentian ini. Alhamdulillah, setelah pertemuan, permasalahan telah dijelaskan dengan jelas,” kata Pj Bupati Ugas.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, menambahkan bahwa penghentian sementara ini disebabkan oleh kurangnya syarat administrasi yang diperlukan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Salah satunya adalah ketidaklengkapan tanda tangan saksi pada saat finalisasi hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Itulah yang membuat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi. Namun, bunyinya itu kan maksimal tanggal 27 Februari. Tapi alhamdulillah tadi sudah difasilitasi oleh Forkopimda, dan sudah bisa dilanjutkan,” jelasnya. (aly/saw)