BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Pasuruan Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris dan Satu Nelayan

304
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto didampingi Sekda dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto menyerahkansantunan pengobatan kepada nelayan yang mengalami kecelakaan kerja. BPJS juga memberikan santunan JKM kepada ahli waris almarhum.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebagai bentuk pemerintah hadir dalam masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan simbolis santunan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diberikan kepada 2 orang ahli waris dan 1 orang nelayan bertepat di Auditorium Mpu Sindok Komplek Graha Maslahat Kabupaten Pasuruan, Senin (26/2/2024).

Secara simbolis, santunan diserahterimakan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Andriyanto menyampaikan tentang pentingnya keikutsertaan aparat Pemerintah Desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat.

Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Secara simbolis, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menyerahkannya kepada ahli waris almarhum Misdali, seorang nelayan yang meninggal karena sakit dan memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM). Terdiri dari santunan berkala, biaya pemakaman dan santunan kematian dengan total nilai sebesar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).

Santunan berikutnya, adalah Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada Ahli waris almarhum Saeri, yang keseharian sebagai nelayan. Almarhum meninggal akibat sakit karena terjatuh dari kapal ketika hendak pulang bekerja.

Almarhum mendapatkan santunan Jaminan Kecelekanaan Kerja (JKK), berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan santunan JKK Meninggal dengan total santunan sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

Yang terakhir, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada Solikhan, seorang nelayan yang mengalami kecelakaan kerja. Yang bersangkutan mendapatkan santunan biaya pengobatan dan perawatan hingga santunan tidak mampu bekerja dengan total santunan sebesar Rp7.374.858 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, “Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Misdali dan Saeri serta keprihatinan kepada Solikhan. Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih dan kerahiman berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum. Santunan itu menjadi bekal untuk keluarga melanjutkan kehidupan menatap masa depan yang gemilang. Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja”.

Trioki juga menghimbau kepada seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan hanya membayar iuran Rp 16.800. Dengan kontribusi itu, manfaat yang didapatkan begitu besar. Di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh.

“Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,” pungkas Trioki. (day/**)