Sengketa TKD Warungdowo, MA Tolak Permohonan Kasasi Romi

151

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan tampaknya bernafas lega. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan warga bernama M. Romli atau Romi dalam sengketa perdata tanah kas desa (TKD) Warungdowo.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro mengungkapkan, tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi perkara perdata nomor 2010 K/Pdt/2023 Jo Nomor 50/PDT/2023/PT SBY Jo Nomor 20/PDT.G/2022/PN Bil.

Relaas pemberitahuan putusan kasasi tersebut berisi putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 17 Oktober 2023 dalam perkara antara M. Romli alias Romi sebagai pemohon kasasi melawan Kepala Desa Warungdowo.

Bunyi putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi M. Romli alias Romi. Kedua, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

“Jadi putusannya itu kasasinya ditolak,” ujar Purning saat dihubungi WartaBromo, Jumat (01/03/2024).

Sehubungan dengan putusan tersebut, menurut Purning, untuk menyelamatkan aset desa, agar tanah objek sengketa tersebut segera dilakukan pendaftaran yuridis dan atau sertifikasi. Sehingga pemerintah desa memperoleh kepastian hukum atas tanah objek sengketa tersebut. Ini juga untuk menghindari konflik ke depannya.

Tanah yang dimaksud dalam sengketa ini adalah tanah termasuk tanah kas desa yang tercatat dalam berita acara Hasil Inventarisasi Aset Desa Warungdowo tanggal 21 September 2021.

Laporan hasil inventarisasi aset desa menyebutkan, tanah tersebut luasnya 9.000 m2, Persil 76 Letter C 2069, Keterangan GOR dan Lapak RW 4.

“Putusan MA tidak menetapkan milik siapa. Jadi statusnya, selama terdaftar atas nama desa tapi belum disertifikatkan, ya segera disertifikatkan,” imbuh Purning.

Sementara itu Kepala Desa Warungdowo, Muzammil mengungkapkan, Pemdes Warungdowo telah melayangkan surat teguran terhadap Romi.

Surat teguran tersebut isinya meminta agar Romi memindahkan bangunan semi permanen serta semua barang-barang yang berada di atas tanah tersebut hingga benar-benar bersih.

“Apabila sampai tanggal 5 Maret 2024, saudara Romi tidak melaksanakan, maka kami akan mengajukan eksekusi kepada pihak berwenang dan juga akan melaporkan pidananya,” kata Muzammil.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Romi belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi WartaBromo. Saat dihubungi melalui pesan di aplikasi WhatsApp, Romi belum menjawab.

Untuk diketahui, sengketa antara Romi dengan Pemerintah Desa Warungdowo sempat berujung Romi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 lalu. Oleh kejaksaan, Romi disebut menempati TKD untuk usaha bengkel tanpa izin.

Di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis hukuman 5 tahun penjara. Namun Romi melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Di tingkat kasasi, Romi menang. Ia pun bebas dari penjara pada tahun 2023 lalu. (tof/may)