Janda Asal Leces Dideportasi Malaysia Saat Sakit

66

Leces (WartaBromo.com) – Halila, seorang warga Desa Jorongan, Kabupaten Probolinggo, harus dipulangkan paksa setelah menghabiskan lebih dari satu dekade bekerja di Malaysia secara ilegal. Ia dipulangkan dalam keadaan sakit.

Menjadi asisten rumah tangga selama 15 tahun, Halila akhirnya dideportasi setelah ketahuan tidak melalui jalur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja di Disnaker Kabupaten Probolinggo, Akhmad, mengungkapkan bahwa Halila tiba di Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Perempuan berusia 53 tahun itu, dalam kondisi sakit dan ditemani oleh tenaga kesehatan. “Deportasinya kemarin lewat Juanda Surabaya, yang bersangkutan sakit saat dideportasi,” ucapnya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga :   Polisi Periksa Empat Pelapor Kasus Pemotongan Dana PKH di Probolinggo

Deportasi Halila menjadi sorotan, menyoroti masalah pekerja migran yang bekerja ilegal di luar negeri. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memberikan bantuan untuk pemulangan Halila ke Indonesia.

Ia menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri agar menghindari kasus deportasi yang merugikan.

“Masuk ke Malaysia secara ilegal. Jadi, kasusnya ditangani KBRI. KBRI yang mengurus pemulangannya,” lanjut Akhmad.

Kasus deportasi seperti ini memicu keprihatinan terhadap nasib pekerja migran yang sering kali terpinggirkan dan merugi akibat ketidakpahaman dalam prosedur migrasi yang resmi.

Akhmad berharap agar masyarakat lebih cermat dalam memilih jalur untuk merantau ke luar negeri, agar keberadaan mereka aman dan terhindar dari deportasi di masa depan. (lai/saw)