Catat! Ini Pembatasan Ruas Jalan di Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang saat Libur Lebaran

90

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jelang arus mudik Idul Fitri 1145 H, pemerintah membuat berbagai persiapan dalam hal pengaturan transportasi. Termasuk pembatasan angkutan barang dan ruas jalan.

Aturan ini tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkapkan, ada beberapa pembatasan saat arus mudik dan balik nanti.

“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Hendro.

Berikut ini adalah daftar ruas jalan tol yang dibatasi di Jawa Timur selama libur lebaran:

  • Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
  • Surabaya – Gresik
  • Pandaan – Malang

Sementara untuk ruas non tol yang juga dibatasi di Jawa Timur adalah sebagai berikut:

  • Pandaan – Malang
  • Probolinggo – Lumajang
  • Madiun – Caruban – Jombang
  • Banyuwangi – Jember

Sementara untuk angkutan barang yang dibatasi antara lain:

  • mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; 
  • mobil barang dengan kereta tempelan; 
  • mobil barang dengan kereta gandengan; serta 
  • mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu:

  • Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), 
  • Kendaraan hantaran uang, 
  • Logistik pemilu/pemilihan, 
  • Angkutan Hewan dan pakan ternak,
  • Kendaraan angkut pupuk,
  • Kendaraan penanganan bencana alam, 
  • Kendaraan angkut barang pokok

Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:

  • Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
  • Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
  • Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” tandas Hendro. (may)