Anggota KPPS Pasuruan yang Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rp 42 Juta

78
Wawali Pasuruan Adi Wibowo beserta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Trioki Susanto usai menyerahkan santunan program JKM kepada ahli waris almarhum.

Pasuruan (WartaBromo.com)- Bangsa Indonesia baru saja merampungkan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dibalik hiruk pikuk dan suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka dimana ada sejumlah petugas pelaksana pemilu yang gugur ketika selesai melaksanakan tugasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan bersama -sama menyerahkan santunan kepada 2 orang ahli waris meninggal dunia bagi keluarga petugas pemilu di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan, Selasa (2/4/2024).
Penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp 42 juta diserahkan oleh Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto kepada kedua ahli waris Petugas KPPS yang mengalami resiko meninggal dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Trioki Susanto mengatakan, “pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini.” Trioki pun melanjutkan sambutannya.
“Apa yang dialami oleh kedua almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan hal itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Penyerahan Simbolis Santunan dan Kepesertaan Bumdes - Bumdesma Kabupaten Pasuruan

Almarhum Moch Muklas, Petugas Ketertiban TPS 01 Kelurahan Trajeng Kota Pasuruan dan Almarhum Zainuri, Petugas Ketertiban TPS 05 Kelurahan Gentong, mereka berdua meninggal dunia akibat sakit yang diduga karena faktor kelelahan dalam mengawal proses pelaksanaan pemilu. Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta.

Trioki juga menyebut, simbolis manfaat santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi keluarga Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.
“Momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS, tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut kedalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.