KPK RI Ungkap Potensi Korupsi: DPRD Kota Probolinggo Desak Penataan Ulang ASN

81

Probolinggo (WartaBromo.com) – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menjadi sorotan serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo.

SPI tersebut mengindikasikan adanya risiko tinggi tindak pidana korupsi dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Probolinggo, terutama terkait mutasi dan promosi. Kategorinya adalah waspada.

Dalam responsnya, DPRD Kota Probolinggo mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, untuk melakukan penataan ulang total ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Sibro Malisi, anggota DPRD Kota Probolinggo, menekankan pentingnya penanganan serius terhadap hasil SPI tersebut. Sorotan itu ia ungkapkan pada Rabu (3/4/2024).

“Sesuai dengan hasil SPI dari KPK RI, kami menganggapnya sebagai lampu merah bagi Pemerintah Kota Probolinggo. Penataan ASN yang tidak sesuai dengan aturan harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Sibro Malisi.

Baca Juga :   Rumah Korban Puting Beliung di Probolinggo Segera Dibangun

Politisi Nasdem tersebut menyoroti kasus di mana staf langsung diangkat menjadi pejabat eselon 2 atau kabid yang belum memenuhi syarat jabatan, langsung dipromosikan menjadi eselon 2. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

“DPRD mendukung upaya menempatkan peraturan sebagai dasar setiap pengambilan kebijakan. Pj Wali Kota, yang juga mantan Kepala BKD Provinsi, diharapkan dapat memastikan penataan ASN yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Muchlas Kurniawan, ketua komisi II DPRD Kota Probolinggo, juga menyuarakan dukungan terhadap langkah-langkah penataan ulang ASN oleh Pj Wali Kota. Menurutnya, catatan SPI dari KPK RI sesuai dengan prediksi sebelumnya dan memerlukan tindakan konkret.

“Pj Wali Kota dapat melihat secara detail penataan ASN di lingkup Pemkot Probolinggo. Kami mendukung dan mendorong langkah-langkah untuk melakukan penataan ulang ASN tersebut,” tambah Muchlas Kurniawan.

Baca Juga :   Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Tutup Usia hingga Mau Poligami? Begini Penuturan Pengadilan Agama | Koran Online 25 Jan

DPRD Kota Probolinggo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menyoroti ketentuan yang melanggar aturan, termasuk terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2023.

Proses tersebut masih berlangsung dan menjadi fokus perhatian DPRD guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. (saw)