Dipantau KPK, Haram ASN Pemkab Probolinggo Bawa Mobdin Mudik

361

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) oleh pegawai untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menyatakan bahwa larangan tersebut didasari oleh arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya.

Menurut survei KPK, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi oleh pemerintah cukup tinggi. Termasuk penggunaan mobdin untuk mudik.

“Dari hasil pantauan KPK tahun lalu kita (pemkab, red) rendah. Karena banyak Mobdin ini digunakan kepentingan pribadi, seperti ngarit dan sebagainya. Ini dari KPK sendiri yang bilang,” ujarnya, Kamis (4/4/2024).

Pemkab Probolinggo berupaya untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dengan mengajak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, pemkab menyediakan tiga lokasi penitipan mobdin di Kantor Bupati Probolinggo, Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Probolinggo, dan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.

Di lokasi penitipan, mobdin yang masuk akan didata dan dipantau oleh KPK. ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penarikan mobil dinas.

“Dengan adanya larangan ini, kami berharap dapat meminimalisir penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan memastikan mobdin tetap digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ugas Irwanto. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.