Dewan: Raperda Hiburan Bukan Raperda Tentang Purel

73

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD menegaskan raperda hiburan bukan semata mengatur lady companion (LC) atau pemandu lagu alias purel.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Saad Muafi di diskusi Majelis Senenan yang digelar WartaBromo, Senin (14/05/2024).

“Hari ini kabar yang beredar di luar kami ini mau bikin Perda LC. Ini yang harus saya luruskan, itu tidak ada,” kata Muafi.

Muafi membeberkan, latar belakang penyusunan raperda hiburan itu sejak menjamurnya berbagai tempat hiburan setelah pandemi Covid-19. Ia mencontohkan seperti kafe yang menyuguhkan hiburan musik.

“Inilah yang kami merasa perlu diatur. Kemarin ketika kemudian ada teman-teman LC, akhirnya beritanya kami mau bikin Perda LC. Bukan itu,” ujar politisi PKB tersebut.

Menurut dia, pihaknya menyorot tentang dua hal, yakni perizinan bangunan dan dampak sosial yang ditimbulkan. Ia tak memungkiri ada kafe-kafe yang beroperasi tidak sesuai izin yang dikantongi.

Keberadaan kafe-kafe itu disebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan pada bulan Ramadan kemarin, ada kafe di Kecamatan Pandaan yang digeruduk warga.

Untuk itulah, dengan adanya perda hiburan, diharapkan dapat mengatur hal keberadaan kafe-kafe tersebut. Namun demikian, Muafi juga memberikan catatan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2009 yang mengatur peredaran minuman keras.

Perda tersebut mengatur izin menjual minuman keras di tempat-tempat tertentu. Penjualan minuman keras itu pun diatur secara ketat di dalam perda, termasuk kandungan alkohol dalam minuman yang dijual.

“Ini yang tidak bisa diabaikan juga. Jangan sampai ketika ada perda hiburan malah memberikan ruang untuk melanggar perda yang lain,” imbuh Muafi. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.